TRIAS POLITICA - KELOMPOK 4

PENGANTAR ILMU POLITIK TRIAS POLITICA



DI SUSUN OLEH:
KELOMPOK 4
Ayu Safitri 
B1B122083

Chessi Adeliya
B1B122060

Dita Mei Diana
B1B122075

Nailah Arrum Tsabita
B1B122085

Sela Ulandari
B1B122047

Ridho Hendrawan
B1B122018


PRODI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JAMBI

Kata pengantar
Syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadiran Allah SWT, karena atas berkat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pengantar ilmu politik yang membahas tentang Trias Politica ini. 
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna di karenakan terbatasnya informasi dan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu kami mengharapkan segala bentuk saran dan masukan serta kritik yang membangun. Kami berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi orang lain. 



DAFTAR ISI
Kata pengantar 2
BAB 1 PENDAHULUAN 4
1.1 Latar Belakang 4
1.2 Identifikasi Masalah 4
1.3 Perumusan Masalah 4
BAB 2 Trias Politica 5
A. Pengertian Trias Politica 5
B. Trias Politica di Indonesia 5
C. Mengapa Indonesia menganut sistem Trias politica? 8
D. Pembagian Kekuasaan Horizontal. 8
E. Pembagian Kekuasaan secara Vertikal 9
F. Kelebihan dan kekurangan Trias Politica 11



BAB I 
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam sistem pemerintahan, terdapat pemisahan kekuasaan yang di sebut dengan Trias Politica. Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yang berarti politik tiga serangkai. Indonesia sendiri tidak menganut Trias Politica secara utuh, kekuasaannya terbagi atas Legislatif (DPR), Eksekutif (Presiden), dan Yudikatif (MK, MA).
1.2 Identifikasi Masalah
Berikut rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini, di antaranya:
Pengertian Trias Politica.
Trias Politica di Indonesia.
Mengapa Indonesia menganut sistem Trias Polica.
Pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal.
Kelebihan dan kekurangan Trias Politica.
1.3 Perumusan Masalah
Berikut perumusan masalah adalah yang akan di kaji dalam makalah ini, di antaranya:
Apa yang di maksud dengan Trias Politica?
Bagaimana bentuk sistem di Trias Politica?
Mengapa Indonesia menganut sistem Trias Politica?
Apa yang di maksud dengan pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal?
Apa kelebihan dan kekurangan dari Trias Politica?



BAB II
 TRIAS POLITICA


A. Pengertian Trias Politica
Trias Politica merupakan konsep pembagian kekuasaan pemerintah dalam suatu negara menjadi bercabang-cabang. Masing-masing cabang mempunyai kekuasaan dan tanggung jawab yang terpisah dan independen, sehingga kekuasaan satu cabang tidak bertentangan dengan cabang-cabang kekuasaan lainnya.


B. Trias Politica di Indonesia
Berikut Trias Politica yang di tetapkan di Indonesia:

Lembaga Eksekutif
Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan melaksanakan dan menjalankan undang-undang.
Lembaga eksekutif di Indonesia adalah :
Presiden dan wakil presiden
Presiden dan wakil presiden memiliki kekuatan untuk memerintah, tetapi dibatasi oleh undang-undang sehingga menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang. Pada hakikat nya presiden dan wakil presiden bertugas dan berwewenang untuk menjalankan undang-undang yang telah di rumuskan oleh DPR. 
Lembaga Legislatif
Lembaga Legislatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. 
Lembaga legislatif di Indonesia  adalah:

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang di singkat menjadi MPR, adalah lembaga negara yang membuat dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang berorientasi kepada kepentingan rakyat, serta mengawasi jalannya lembaga eksekutif, dalam hal ini presiden dan wakil presiden. Anggota nya terdiri dari anggota DPR dan DPD. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 
Dewan Perwakilan Rakyat atau di singkat menjadi DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPR sebagai legislator yang merancang undang-undang demi kepentingan rakyat. Pada hakikatnya DPR adalah perwakilan yang di pilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. 
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) 
Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi DPD menerapkan sistem Perwakilan Daerah, yang tujuan nya mempertahankan persentasi daerah di tingkat pusat. Seluruh anggota DPD bersifat independen. 

 Lembaga Eksaminatif 
Lembaga Eksaminatif adalah Lembaga yang memiliki kekuasaan terhadap Pemeriksaan keuangan negara. Lembaga Eksaminatif di Indonesia adalah BPK.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK dalam struktur negara sifatnya sebagai pelengkap (auxiliary) dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah, khususnya pengawasan di bidang keuangan. 

Lembaga Yudikatif 
Lembaga Yudikatif adalah Lembaga yang memiliki kekuasaan mengawasi jalannya pelaksanaan Peraturan perundang-undangan. 
Lembaga yudikatif di Indonesia adalah:

Mahkamah Agung (MA) 
Mahkamah Agung adalah Lembaga puncak lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. MA memiliki wewenang memuji peraturan undang-undang di bawah undang-undang terhadap undang-undang. 

Mahkamah konstitusi (MK) 
MK adalah Lembaga yang menjamin penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi sehingga dapat berjalan sebagai mana mestinya. MK memiliki wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar. 

Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah Lembaga atau badan negara yang memiliki kewenangan independen. KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, penetapan kode etik, dan pedoman perilaku hakim, serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.




C. Mengapa Indonesia menganut sistem Trias politica?
Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan Trias politica, karena Indonesia merupakan negara yang kedaulatan tertingginya berada pada rakyat. Sehingga, segala jenis penjalanan pemerintahan— baik dari sistem legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus sesuai dengan keinginan rakyat.
Lembaga Legislatif membuat Undang-Undang, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Lembaga Eksekutif yang berkuasa melaksanakan undang undang, yakni presiden wakil presiden, dan menteri.
Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan, yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).



D. Pembagian Kekuasaan Horizontal.
Pembagian Kekuasaan Horizontal di Tingkat Pusat, berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pasca amandemen Undang-undang Dasar atau UUD 1945, terjadi pergeseran klasifikasi kekuasaan negara di tingkat pusat dari tiga jenis kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif menjadi enam jenis kekuasaan negara.
Enam jenis kekuasaan tersebut adalah:
-Kekuasaan Konstitutif
-Kekuasaan Eksekutif
-Kekuasaan Legislatif
-Kekuasaan Yudikatif
-Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif
-Kekuasaan Moneter
Pembagian Kekuasaan Horizontal di Tingkat Daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah sederajat.
Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara: Gubernur dan wakil gubernur dengan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau DPRD provinsi.
Pada tingkat kabupaten atau kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dengan DPRD kabupaten atau kota.


E. Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat (nasional) dan satuan pemerintahan yang lebih rendah (pemerintah daerah).
Di indonesia, pembagian kekuasaan secara vertikal sendiri di jelaskan dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya.
Sebagai pengecualian, ada beberapa urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan fiskal.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Berikut ini contoh tingkatan pembagian kekuasaan vertikal di Indonesia, mulai dari tingkat paling bawah hingga yang teratas:
• Rukun Tetangga (RT)
• Rukun Warga (RW)
• Pedukuhan
• Kelurahan
• Kecamatan
• Kabupaten/Kota
• Provinsi
• Kabinet/Kementerian
• Presiden



F. Kelebihan dan kekurangan Trias Politica
Kelebihan dari sistem Trias Politica antara lain:
Masa jabatan eksekutif ditentukan seperti presiden menjabat selama 5 tahun.
Program kerja kabinet mudah disesuaikan waktu. Di Indonesia biasanya kabinet di pilih oleh presiden sehingga program kerjanya sesuai presiden menjabat dan keputusan presiden.

Kekurangan dari sistem Trias Politica antara lain:
Masa jabatan presiden yang dibatasi tidak memberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian. Masa waktu jabatan yang ditentukan membuat program kerja yang terbatas dan kurang kesempatan untuk penyesuain program kerja.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik antara legislatif dan eksekutif sering menghasilkan keputusan tidak tegas dan memakan waktu lama. Pengambilan keputusan dan kebijakan akan membutuhkan waktu lama dan terkesan kurang tegas karena kebijakan di buat oleh dua pihak.





Kesimpulan
Semangat dasar yang melatarbelakangi Montesquieu mengutarakan konsep Trias 
 Politica adalah adanya kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan oleh manusia         
(abouse of power).Penyalahgunaan kekuasaan, dalam bentuk “penyimpangan dalam jabatan” atau “pelanggaran resmi’’ adalah Tindakan yang melanggar hukum,yang dilakukan dalam kapasitas resmi,yang memengaruhi kinerja tugas-tugas resmi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN

PENGERTIAN ILMU POLITIK DAN HUBUNGANNYA DENGAN ILMU-ILMU LAIN