PRESIDENSIIL

A. Pengertian
Apa itu sistem pemerintahan Presidensiil? 

Sistem presidensiil merupakan sistem pemerintahan yang terpusat pada kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Dalam sistem ini, badan eksekutif tidak bergantung pada badan legislatif. Kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif. Keberadaan sistem presidensiil dinilai Jimly Asshiddiqie ada kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya adalah bahwa sistem presidensiil lebih menjamin stabilitas pemerintahan, sedangkan kekurangannya, sistem ini cenderung menempatkan eksekutif sebagai bagian kekuasaan yang sangat berpengaruh karena kekuasaan cukup besar. 

presidensiil, yaitu :

a) Terdapat pemisahan yang jelas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif, presiden merupakan eksekutif tunggal dan kekuasaan eksekutif tidak terbagi.

b) Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara,

c) Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu/bawahan yang bertanggung jawab kepadanya,

d) Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan sebaliknya,

e) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen, dan

f) Pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat. 

B. Konsep Pemerintahan Presidensiil

Sebagaimana dikatakan Kranenburg dalam Joeniarto bahwa, demokrasi modern dapat dibagai dalam tiga kelas, tergantung pada hubungan antara organ-organ pemerintahan yang mewakili tiga fungsi (1) pemerintahan rakyat melalui perwakilan dengan sistem parlementer. (2) pemerintahan rakyat melalui perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan. (3) pemerintahan rakyat melalui perwakilan dengan disertai pengawasan langsung oleh rakyat.

C. Kelebihan Dan Kekurangan

1. Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

•Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.

•Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.

•Masa pemilihan umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.

•Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

•Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

2. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:

•Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.

•Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.

•Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas

•Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

D. Sistem Presidensil di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945

Dari konsep dan model sistem pemerintahan di atas, dapat dilakukan analisis atau perbandingan terhadap penerapan konsep dan model tersebut di dalam UUD 1945 pasca amandemen. Salah satu ketentuan yang sangat menandakan kuatnya sistem presidensil dalam UUD 1945 tersirat dalam Pasal 7C, yang menyatakan Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR. Secara historis, banyak pihak berpendapat bahwa pasal ini dimunculkan sebagai respon terhadap pernyataan Mantan Presiden Abdurrahman Wahid yang pernah mengeluarkan Dekrit untuk membubarkan DPR pada saat beliau menjabat sebagai Presiden RI. Namun, apabila dipandangan dari segi konsep maka pasal di atas telah memenuhi salah satu persyaratan esensial dalam kultur demokrasi presidensil yaitu pemisahan kekuasaan .Akibat dari penerapan model ini, maka baik DPR maupun Presiden tidak dapat saling membubarkan. Beberapa kondisi lain yang menandakan dianutnya sistem presidensil di

Indonesia, yaitu:

a. Digunakannya istilah‘Presiden’ sebagai kepala pemerintahan sekaliguskepala negara. Tidak dikenal adanyapemisahan dua fungsi tersebut,sebagaimana lazimnya dalam budayademokrasi parlementer. 

b. Dianutnya prinsip pemisahan kekuasaan, sebagaimana dilihat dalam Pasal 1 ayat (2), kedaulatan beradadi tangan rakyat dan dilaksanakanmenurut UUD. Hal ini menandakan,tidak ada satu lembaga pun yang lebihsupreme dari lembaga lainnya. Semualembaga negara yang termasuk mainorgan berada dalam kedudukan yangSetara dengan fungi masing-masing. 

c. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 6A. Format pemilihan umum yang terpisah antara pemilu legislatif dan Presiden dannWapres turut menandakan dianutnya sistem presidensil. Sebab, jika pada pemilu legislatif salah satu partainmenguasai kursi parlemen (meskipun tidak mayoritas), tidak otomatis menjadikan pemimpin partai tersebut menjadi seorang kepala pemerintahan. Sebagaimana lazimnya dalam budaya demokrasi parlementer.

d. Kewenangan Presiden dalam legislasi yang hanya menjadi pengusul sebuah RUU kepada DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1). Hal ini berbeda dengan format kewenangan legislasi yang sebelumnya diatur dalamnUUD 1945 pra-amandemen, di mana kekuasaan legislasi pada dasarnyanberada di tangan Presiden.

e. Pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden tanpa perlu mekanisme persetujuan dari DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2). Oleh karena itu, tanggung jawab pemerintahan sepenuhnya berada di tangan Presiden

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TRIAS POLITICA - KELOMPOK 4

BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN

PENGERTIAN ILMU POLITIK DAN HUBUNGANNYA DENGAN ILMU-ILMU LAIN